quebec-oui.org – Ahmad Baidowi, seorang warga Malang berusia 41 tahun yang mengidentifikasikan dirinya sebagai Nahdliyin, telah mengajukan laporan ke Polres Kabupaten Malang. Laporan tersebut menyangkut sebuah akun media sosial dengan nama @pasifisstate, yang diduga telah melecehkan logo Nahdlatul Ulama (NU) dengan mengubahnya menjadi ‘Ulama Nambang’.
Konteks Pelaporan:
Ahmad menyatakan bahwa dirinya dan komunitas Nahdliyin merasa sangat terganggu dengan modifikasi logo NU yang dilakukan oleh akun tersebut. “Kami merasa prihatin dan terganggu oleh pelecehan terhadap logo organisasi kami. Oleh karena itu, kami melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib,” ujar Ahmad pada hari Minggu (23/6).
Detail Modifikasi Logo:
Menurut Ahmad, akun @pasifisstate telah memposting logo yang sangat mirip dengan lambang NU, namun dengan beberapa perubahan signifikan. “Logo tersebut telah dimodifikasi dengan membalikkan beberapa huruf dan mengubah warna dasar dari hijau menjadi merah. Selain itu, pada elemen lambang lain, huruf ‘dhod’ di tengah nama ‘Nahdlatul Ulama’ dihilangkan dan digantikan dengan gambar,” terangnya.
Dampak dan Tuntutan Hukum:
Ahmad percaya bahwa unggahan tersebut tidak hanya melecehkan tapi juga berpotensi menggiring opini publik ke arah yang negatif dan menghasut. Akibatnya, ia telah mengambil langkah hukum dengan mengacu pada Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Proses Hukum dan Koordinasi:
Ahmad telah meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum NU Malang untuk mendukungnya dalam kasus ini. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang berkoordinasi dengan Polda Jatim, mengingat kasus serupa juga telah dilaporkan di kota lain. “Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dan berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Jatim,” ujar Gandha.
Langkah ini diambil oleh Ahmad dan komunitas Nahdliyin dengan harapan bahwa tindakan hukum dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan, menghormati integritas dan martabat organisasi mereka.