quebec-oui.org – Tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah Ade Suryaman, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, Asep Nendi, Bendahara Sekolah, serta Ervan Fauzi Rakhman, seorang pengusaha yang terlibat dalam proyek di institusi tersebut.
Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan akan mengadakan sidang untuk ketiga tersangka ini. Ridha Nurul Ihsan, Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, menjelaskan bahwa mereka dituduh melakukan korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp664 juta dari anggaran BOS yang mencapai Rp2,2 miliar pada tahun anggaran 2020.
“Kerugian negara dari anggaran dana BOS di sekolah ini pada tahun anggaran 2020 adalah sekitar Rp664.536.347, yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka,” ujar Ihsan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (25/6).
Menurut Ihsan, Ade sebagai kepala sekolah diduga menciptakan proyek-proyek fiktif dan melakukan penandaan harga (mark up) pada anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung, ketika sekolah tersebut menerima dana BOS senilai Rp2,2 miliar pada tahun 2020.
Rinciannya, anggaran untuk belanja fiktif mencapai Rp469 juta, dengan biaya tambahan 10 persen untuk proyek sebesar Rp15 juta, biaya proyek fiktif untuk renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp36,4 juta, penandaan harga pada proyek jasa kebersihan sebesar Rp128,4 juta, serta anggaran belanja yang tidak didukung oleh bukti sebesar Rp14,6 juta.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung pada 6 Juni 2024.
“Berkas kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang perdana ketiga tersangka dijadwalkan pada hari Rabu (26/6),” kata Ihsan, menambahkan bahwa jika terungkap fakta baru selama persidangan, kasus ini masih dapat dikembangkan lebih lanjut.