quebec-oui.org

quebec-oui.org – Sebuah kejadian memilukan terjadi di Kabupaten Sukabumi, di mana seorang gadis berusia 13 tahun menjadi korban setelah mengunggah status di media sosial dengan keinginan untuk jalan-jalan. Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun menanggapi status tersebut, yang membuka jalur bagi terjadinya pertemuan antara keduanya.

Kronologi Pertemuan yang Berujung Pada Kejahatan

Menurut keterangan resmi dari Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, dan Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, pertemuan antara korban dan pelaku terjadi pada malam hari dan berujung pada penipuan. Gadis tersebut dijemput oleh pelaku dengan janji akan diajak jalan-jalan, namun malah dibawa ke kos-kosan yang menjadi lokasi berkumpulnya pelaku bersama beberapa rekannya.

Peristiwa di Kos-kosan

Di kos-kosan tersebut, pelaku dan teman-temannya mengonsumsi minuman keras, dan dalam keadaan mabuk, pelaku pertama menyeret korban ke dalam kamar dan memperkosanya. Kejadian ini kemudian diikuti oleh tindakan serupa dari teman-teman pelaku, termasuk satu orang yang telah dewasa, yang melakukan tindak kejahatan secara bergiliran.

Penanganan Kasus dan Respons Keluarga Korban

Setelah peristiwa itu, korban yang dalam kondisi lemah tidak diantar pulang ke rumahnya sendiri, tetapi malah ke rumah seorang saudaranya. Setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya, keluarga tersebut dengan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku, yang terdiri dari tujuh remaja dan satu orang dewasa.

Barang Bukti dan Konsekuensi Hukum

Polisi telah mengamankan bukti-bukti, termasuk pakaian korban dan tangkapan layar dari percakapan media sosial yang mengawali rangkaian peristiwa ini. Para tersangka kini menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana sesuai dengan Pasal Perlindungan Anak, yang menyediakan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Insiden ini menyoroti risiko yang terkait dengan penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja, serta pentingnya pengawasan serta perlindungan dari orang tua dan pihak berwenang untuk mencegah kejahatan semacam ini dan memastikan keamanan anak-anak di ruang digital.